Musyawarah Pengkajian Dusun dan Potensi Kewilayahan Desa Puncak Indah

Desi Kartika Berita Desa 13 Desember 2025 58 kali Musyawarah Pengkajian Dusun dan Potensi Kewilayahan Desa Puncak Indah

Puncak Indah - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa musyawarah Dusun merupakan salah satu bentuk musyawarah Desa yang diadakan untuk membahas dan menyelesaikan masalah yang ada di dusun.


Berkaitan dengan hal tersebut, maka pada hari Sabtu, 13 Desember 2025  Pemerintah Desa Puncak Indah melaksanakan Musyawarah Pengkajian Keadaan Dusun dan Potensi Kewilayahan  dalam rangka Penyusunan Perubahan RPJM Desa TA. 2021-2029.


Musyawarah dilaksanakan  secara serentak (Paralel) di Kantor Desa Puncak Indah, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur. Desa Puncak Indah memiliki 6 Dusun yakni, Dusun Puncak Indah, Dusun Fajar Indah, Dusun Mallaulu Indah,Dusun Gemini Indah, Dusun Bukit Indah, dan Dusun Balambano indah.


Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa, Pendamping Desa, Tim penyusun, BPD, LPM, ketua, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Ketua Karang Taruna dan Kader Posyandu. Proses musyawarah meliputi pembukaan, pembahasan masalah, penyampaian pendapat/saran, pengambilan keputusan, penutupan dan evaluasi. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup warga dusun dan membangun dusun yang lebih baik. 

Dapatkan full source code Asli