MUSYAWARAH DESA TENTANG PENYUSUNAN RANPERDES APBDES TA. 2026 DESA PUNCAK INDAH
Puncak Indah - APBDes adalah rencana keuangan tahunan sebuah desa yang diatur dalam bentuk peraturan Desa. Proses penyusunannya melibatkan berbagai elemen desa dan mewakili kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan masyarakatnya.
Pada hari ini, Jumat tanggal 12 Desember 2025 bertempat di Kantor Desa Puncak Indah, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, Pemerintah Desa Puncak Indah Melaksanakan Musyawarah Kerja Tentang Penyusunan Ranperdes APBDes Tahun Anggaran 2026, Musdes ini di hadiri oleh Kepala Sekretaris Desa beserta perangkatnya, Pendamping Desa, Ketua dan anggota BPD, Kepala Dusun, Bidan Desa, Kader, Karang Taruna, LPM, BUMDes, Koprasi Merah Putih, Penyuluh PLKB,Kelomp[ok Tani, Ketua RT, Kepala Sekolah TK/PAUD, Tokoh Agama, serta Tokoh Masyarakat;
diharapkan penyusunan dan pedoman APBDes Tahun
Anggaran 2026 ini dapat mewujudkan Desa yang mandiri, maju, adil, dan makmur.
Selain itu, APBDes yang baik dipercaya dapat mendorong pembangunan Desa yang
lebih berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakatnya.
Bapak Sekretaris Desa Muhammad Basri dalam sambutannya “Kami harapkan dalam penyusunan APBDes ini semua harus saling berkontribusi entah itu dengan pikiran, ide serta gagasan yang berpihak kepada Pembangunan Desa Puncak Indah yang lebih baik lagi, setiap ide dan gagasan harap dimusyawarahkan terlebih ide yang bersifat urgensi, mohon ini betul – betul diperhatikan“

